LBH Pers dalam memberikan Bantuan Hukum, merujuk pada Undang-undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan ketentuan lainnya sepanjang menyangkut ketenagakerjaan. Dalam hal penerima Bantuan Hukum terdapat karakteristik tersendiri, berbeda dengan Pemberi Bantuan Hukum lainya. Dimana penerima bantuan hukum merupakan Pekerja/buruh media, misalnya sebagai wartawan, contributor, Stranger, bagian administrasi sepanjang pekerja/buruh tersebut bekerja di perusahaan...