Our Blog

Specialising in the diagnosis, treatment and monitoring of mental health disorders.
bt_bb_section_bottom_section_coverage_image

LBH Pers dalam memberikan Bantuan Hukum, merujuk pada Undang-undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan ketentuan lainnya sepanjang menyangkut ketenagakerjaan. Dalam hal penerima Bantuan Hukum terdapat karakteristik tersendiri, berbeda dengan Pemberi Bantuan Hukum lainya.  Dimana penerima bantuan hukum merupakan Pekerja/buruh media, misalnya sebagai wartawan, contributor, Stranger, bagian administrasi sepanjang pekerja/buruh tersebut bekerja di perusahaan...

Negara menjamin hak warga atas informasi melalui konstitusi dan ditegaskan pada UU 14/2008 Tentang KIP. LBH Pers dalam memberikan bantuan hukum, merujuk pada Undang-undang No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Karakteristik dalam pendampingan hukum berbeda dengan fokus isu lainya karena ada Lembaga tersendiri yang bersifat ajudikasi untuk menilai apakah informasi tersebut merupakan informasi...

Pers

January 6, 2023by Admin0

Pers  memiliki peran dan fungsi yang penting dalam kehidupan bernegara dan sekaligus sebagai salah satu pilar demokrasi. LBH Pers dalam memberikan Bantuan Hukum, merujuk pada Undang-undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers karena penting dalam melakukan pendampingan atau pembelaan kedudukan Penerima Bantuan Hukum telah jelas, apakah ia sebagai Korporasi (perusahaan media), Wartawan dan Narasumber. Dalam...

Ekspresi

January 6, 2023by Admin0

Kebebasan berekspresi merupakan hak asasi manusia yang dijamin konstitusi dan instrumen hukum internasional. Salah satu tujuan LBH Pers adalah untuk memperjuangkan demokrasi di Indonesia, yang di dalamnya juga hak atas kebebasan berekspresi. Dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya memberikan bantuan hukum, di mana jika merujuk pada  Undang-undang No. 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum, Pasal...