Pers memiliki peran dan fungsi yang penting dalam kehidupan bernegara dan sekaligus sebagai salah satu pilar demokrasi.
LBH Pers dalam memberikan Bantuan Hukum, merujuk pada Undang-undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers karena penting dalam melakukan pendampingan atau pembelaan kedudukan Penerima Bantuan Hukum telah jelas, apakah ia sebagai Korporasi (perusahaan media), Wartawan dan Narasumber. Dalam praktiknya, yang sering kami damping adalah wartawan karena ia paling rentan untuk dikriminalisasi oleh orang-orang kurang paham terkait mekanisme penyelesaian sengketa pers. Adapula juga perusahaan media yang digugat oleh orang-orang yang tak terima diberitakan sehingga untuk mengantisipasi hal tersebut sering pula kami menerima draf berita untuk di nilai (assessment) apakah sudah layak atau tidak dari segi hukum di terbitkan serta bagaimana mitigasi yang didapatkan ketika berita tersebut telah diterbitkan.