Diskusi perlindungan Pers Mahasiswa seringkali buntu dengan apakah lembaga pers mahasiswa merupakan lembaga yang sah dan dilindungi oleh UU Pers atau tidak.
Terkait badan hukum, hal tersebut memang diatur di dalam UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers khususnya pada Pasal (9) yang berbunyi “Setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia” dengan penjelasan pasal “cukup jelas”. Peraturan lebih lanjut juga diatur di dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 03/Peraturan DP/X/2019 tentang Standar Perusahaan Pers khususnya pada Pasal (5) yang berbunyi Perusahaan Pers berbadan hukum perseroan terbatas dan atau badan-badan hukum yang dibentuk berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
Apakah lembaga pers mahasiswa tidak memiliki badan hukum?
Jawabannya lembaga pers mahasiswa sejatinya memiliki badan hukum dari perguruan tinggi yang mengangkat dan mengeluarkan SK pembentukan lembaga tersebut.
Apakah setiap perguruan tinggi memiliki badan hukum?
Jawabannya setiap perguruan tinggi wajib memiliki badan hukum karena undang-undang mengatur demikian.
Pengaturan untuk Perguruan Tinggi terdapat pada Pasal 60 ayat (2) UU Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang menyebutkan “PTS didirikan oleh Masyarakat dengan membentuk badan penyelenggara berbadan hukum yang berprinsip nirlaba dan wajib memperoleh izin Menteri” dan ayat (3) “Badan penyelenggara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berbentuk yayasan, perkumpulan, dan bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”. Sedangkan untuk Pendidikan tinggi negeri, semenjak berlakunya UU Nomor 12 tahun 2012 ditetapkan menjadi perguruan tinggi negeri badan hukum.
Dengan demikian, seharusnya dan sudah selayaknya lembaga pers mahasiswa ini dilindungi oleh UU Pers terlebih lagi dengan UU Pendidikan Tinggi. Namun hal ini tetap memiliki pekerjaan rumah, karena memang secara kondisi aktual baik secara administratif dan syarat lain pers mahasiswa dengan pers pada umumnya/mainstream tidak apple to apple disamakan.
Oleh: Ade Wahyudin
Direktur Eksekutif LBH Pers
2 comments
J² - LPM Spirit Mahasiswa
March 1, 2023 at 11:46 pm
Kenapa saat membandingkan antara LPM/Persma dengan pers umum itu tidak apple to apple? Bukankah persma adalah media alternatif atau maksudnya adalah saat kebanyakan media luar itu tidak bisa memberitakan suatu isu dengan alasan sudah terjalin MoU, maka disitu peran persma untuk mengangkat karena persma tidak berorientasi kepada bisnis.
Dan juga saudara mengatakan jika Persma dan Pers umum sama2 dilindungi oleh undang2 yg sama yakni UU No.40, tahun 1999 tentang pers dan juga di pasal kebebasan berbicara lainnya. Dengan begitu anda secara tidak langsung mengatakan jika mereka memiliki “hak yang sama”.
laporadmin
March 2, 2023 at 5:12 am
Terimakasih atas pertanyaanya.
Secara perlindungan Persma dan Pers selain persma memang seharusnya tidak dibedakan. Yang dimaksud tidak bisa disamakan adalah terkait dengan persyaratan administratif perusahaan pers. Di dalam Standar Perusahaan Pers salah satu kewajiban perusahaan pers adalah kepemilikan modal sekurang-kurangnya 50 juta Rupiah (Pasal 12) dan kewajiban lain terkait pengupahan dan kesejahteraan. Oleh karena itu dalam posisi demikian, kewajiban yang disebutkan seharusnya tidak sama untuk Persma bahkan Pers alternatif lainnya.
Salam,