bt_bb_section_bottom_section_coverage_image

Perlindungan Hukum Jurnalisme Investigasi

January 9, 2023by laporadmin0

Pasal 28f UUD 1945

Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.** )

Kepentingan umum dan jurnalisme investigasi

Bunyi pasal tersebut merupakan landasan dasar kebebasan pers Indonesia. Pasal tersebut juga tercantum sebagai konsideran UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Kebebasan berekspresi, berbicara dan kebebasan pers disamping merupakan hak masyarakat dalam konteks hubungan negara-masyarakat, hal ini juga untuk kepentingan negara secara keseluruhan. Sebab, dengan dimilikinya kebebasan berekspresi, berbicara dan kebebasan pers maka akan ada suatu timbal balik yang bisa menjadi penyeimbang kekuasaan negara. Umpan balik atau respon ini sangat penting dalam suatu masyarakat demokratis.

Pemerintah demokratis hanya bisa tumbuh bila didukung oleh suatu masyarakat demokratis. Satu ciri masyarakat demokratis adalah bila terdapat kemampuan masyarakat untuk secara bebas dan wajar memberikan respon atau segala peristiwa atau gejala baik yang menyangkut pribadi atau kepentingan masyarakat. Kemampuan respon yang dimaksud adalah kemampuan secara politis di mana masyarakat memiliki hak dan kebebasan untuk berbicara. [1]

Dalam ketentuan UU Pers disebutkan fungsi dan peranan pers, diantaranya:

Pasal 3

  1. Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.

Pasal 6

Pers nasional melaksanakan peranannya sebagai berikut :

  1. memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui;
  2. menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormat kebhinekaan;
  3. mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar;
  4. melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum;
  5. memperjuangkan keadilan dan kebenaran;

Jika melihat fungsi dan peranan pers di atas, asas hukum yang kental muatanya adalah asas pertanggung jawaban sosial atau asas kepentingan public.

Jurnalis atau pers ketika menjalankan profesinya terikat dengan kewajiban dan batasan yang diatur oleh UU Pers. Hal ini berarti, pers harus menghormati norma agama, kesusilaan dan asas praduga tidak bersalah, melayani hak jawab dan koreksi, serta ketentuan lain yang diposisikan sebagai bagian dari kewajiban pers. Akan tetapi, pers juga dijamin oleh prinsip-prinsip hukum yang terdapat dalam UU Pers seperti yang termuat di dalam Pasal 8 yang berbunyi:

“Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.”

Keterikatan pers dalam bentuk kewajiban dan batasan di atas merupakan bagian dari penyelenggaraan peran pers, yang pada akhirnya dikonkretkan dalam tindakan menjalankan fungsi pengawasan, kritik, koreksi dan saran. Sehingga, dalil bahwa pers menjalankan profesi sesuai dengan UU Pers adalah pers yang menyelenggarakan salah satu bagian dari asas hukum pertanggungjawaban sosial atau kepentingan umum. Dengan kata lain, pers tersebut secara terang melakukan tugas jurnalistik demi kepentingan umum.

Makna kepentingan umum seperti diatur dalam UU Pers sebenarnya sudah memberikan salah satu perspektif baru dalam konteks perlindungan hukukm terhadap pers yang professional. Meskipun kepentingan umum tidak didefinisikan secara tegas, namun UU Pers sebenarnya memberikan makna khusus untuk pihak yang berhubungan dengan pers jika UU tersebut dipahami menyeluruh.

Makna yuridis-normatif kepentingan umum yang diatur pada Pasal 310 ayat (3), Pasal 312 ke-1 KUHP dan Pasal 1376 KUHPerdata khusus dalam bidang pers, terletak pada UU Pers, khususnya bagian yang mengatur tentang peranan pers. Bahwa makna kepentingan umum untuk pers justru melekat pada peranan pers yang dijalankan sesuai dengan UU Pers dan standar kerja jurnalistik.[2]

Jurnalime investigasi merupakan salah satu bentuk kerja-kerja pers yang masuk dalam kategori memiliki kepentingan umum sebagaimana dimaksud dalam penjelasan sebelumnya.

Ciri pertama jurnalisme atau reportase investigasi adalah membongkar suatu fakta kejahatan yang coba ditutupi dari public. Sebab fakta yang coba disembunyikan biasanya salah.

Karena itu, karya jurnalisme investigasi selalu orisinil, baru dan menyangkut kepentingan public secara luas. Dengan demikian reportase investigasi merupakan implementasi paling depan bagi pers sebagai ‘anjing penjaga’ (wacht dog) masyarakat. Pers yang siap menggonggong dan menyalak jika mengendus setiap kejahatan dan kebusukan yang coba disembunyikan dari masyarakat. Karena itu pula jurnalisme investigasi merupakan pengukuhan peran pers sebagai pilar keempat demokrasi.

Ciri kedua karya jurnalisme investigasi umumnya merupakan laporan yang mendalam, karena dibangun dari hasil riset dan reportase yang panjang.  Reportase investigasi memang terkadang memakan waktu yang cukup lama.

Ciri ketiga liputan investigasi selalu mencari bukti tertulis dengan menggunakan metode pelacakan dokumen (paper trail). Liputan ini juga memiliki ciri wawancara orang-orang yang terlibat (human trail) secara ekstensif dan intensif. Selain itu, metode pelacakan elektronik (e-trail) terkadang juga menonjol dalam peliputan investigasi.

Ciri keempat, reporter investigasi tidak jarang menggunakan cara-cara polisi untuk membongkar kejahatan, misalnya menggunakan metode penyamaran, memakai kamera dan alat rekam tersembunyi, serta memata-matai. Tujuan metode ini untuk membongkar kejahatan yang merugikan masyarakat yang selama ini dirahasiakan dari public. Sasaranya bisa pejabat pemetintah, pengusaha atau stakeholder lain yang memiliki keterkaitan dengan kepentingan public.[3]

Ciri terakhir, liputan investigasi terkadang menimbulkan dampak. Dampak itu bisa berupa perbaikan system atau mundurnya seorang pejabat public akibat dari keterlibatan skandal yang diselidiki. Mundurnya Presiden Amerika Serikat Richard M Nixon pada tahun1974 dan impeachment Presiden Filipina Joseph Estrada tahun 2001 bisa disebut sebagai dampak reportase investigasi.

Dalam skala Indonesia, contoh dampak liputan investigasi seperti investigasi tentang limbah berbahaya di markas tentara yang dikeluarkan oleh Majalah Tempo. Dampak dari liputan ini adanya penyelidikan orang-orang yang mengambil keuntungan dari limbah tersebut dan aktifitas penimbunan limbah beracun di markas tentara berhenti total.[4]

Peluang melakukan jurnalisme investigasi masih terbuka luas. Berbagai petunjuk awal skandal dan korupsi terus menghiasi halaman-halaman media massa. Inisiatif-inisiatif kolaborasi antar media juga mulai bermunculan. Namun tantangannya adalah banyak regulasi-regulasi yang berpotensi menjerat para jurnalis investigasi, sehingga kehati-hatian dan setia pada kode etik adalah kunci dan juru penyelamat jurnalis.

Memahami aspek hukum

Dalam aspek hukum, seorang jurnalis penting untuk memahami beberapa hal berikut:

  1. Bentuk informasi

Memahami bentuk informasi menjadi hal yang wajib dilakukan sebelum seorang jurnalis turun ke lapangan untuk melakukan penelitian. Apakah informasi yang sedang dicari merupakan informasi benar (tidak hoaks), atau apakah informasi tersebut bagian dari informasi dikecualikan (bukan informasi publik)?

Pasal tentang berita bohong, kabar tidak pasti, tidak lengkap dan berlebihan dalam Undang-Undang RI No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana

Pasal 14

  • Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggitingginya sepuluh tahun.
  • Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.

 Pasal 15

Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggitingginya dua tahun.

UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik:

Pasal 17

Setiap Badan Publik wajib membuka akses bagi setiap Pemohon Informasi Publik untuk mendapatkan Informasi Publik, kecuali:

  1. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat menghambat proses penegakan hukum, yaitu informasi yang dapat:
  2. menghambat proses penyelidikan dan penyidikan suatu tindak pidana;
  3. mengungkapkan identitas informan, pelapor, saksi, dan/atau korban yang mengetahui adanya tindak pidana;
  4. mengungkapkan data intelijen kriminal dan rencana-rencana yang berhubungan dengan pencegahan dan penanganan segala bentuk kejahatan transnasional;
  5. membahayakan keselamatan dan kehidupan penegak hukum dan/atau keluarganya; dan/atau
  6. membahayakan keamanan peralatan, sarana, dan/atau prasarana penegak hukum.
  7. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat;
  8. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara, yaitu:
    1. informasi tentang strategi, intelijen, operasi, taktik dan teknik yang berkaitan dengan penyelenggaraan sistem pertahanan dan keamanan negara, meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan dan pengakhiran atau evaluasi dalam kaitan dengan ancaman dari dalam dan luar negeri;
    2. dokumen yang memuat tentang strategi, intelijen, operasi, teknik dan taktik yang berkaitan dengan penyelenggaraan sistem pertahanan dan keamanan negara yang meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan dan pengakhiran atau evaluasi;
    3. jumlah, komposisi, disposisi, atau dislokasi kekuatan dan kemampuan dalam penyelenggaraan sistem pertahanan dan keamanan negara serta rencana pengembangannya;
    4. gambar dan data tentang situasi dan keadaan pangkalan dan/atau instalasi militer;
    5. data perkiraan kemampuan militer dan pertahanan negara lain terbatas pada segala tindakan dan/atau indikasi negara tersebut yang dapat membahayakan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan/atau data terkait kerjasama militer dengan negara lain yang disepakati dalam perjanjian tersebut sebagai rahasia atau sangat rahasia;
    6. sistem persandian negara; dan/atau
    7. sistem intelijen negara.
  9. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkapkan kekayaan alam Indonesia;
  10. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik, dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional:
    1. rencana awal pembelian dan penjualan mata uang nasional atau asing, saham dan aset vital milik negara;
    2. rencana awal perubahan nilai tukar, suku bunga, dan model operasi institusi keuangan;
    3. rencana awal perubahan suku bunga bank, pinjaman pemerintah, perubahan pajak, tarif, atau pendapatan negara/daerah lainnya;
    4. rencana awal penjualan atau pembelian tanah atau properti;
    5. rencana awal investasi asing;
    6. proses dan hasil pengawasan perbankan, asuransi, atau lembaga keuangan lainnya; dan/atau
    7. hal-hal yang berkaitan dengan proses pencetakan uang.
  11. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik, dapat merugikan kepentingan hubungan luar negeri:
    1. posisi, daya tawar dan strategi yang akan dan telah diambil oleh negara dalam hubungannya dengan negosiasi internasional;
    2. korespondensi diplomatik antarnegara;
    3. sistem komunikasi dan persandian yang dipergunakan dalam menjalankan hubungan internasional; dan/atau
    4. perlindungan dan pengamanan infrastruktur strategis Indonesia di luar negeri.
  12. Informasi Publik yang apabila dibuka dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang;
  13. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi, yaitu:
    1. riwayat dan kondisi anggota keluarga;
    2. riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan kesehatan fisik, dan psikis seseorang;
    3. kondisi keuangan, aset, pendapatan, dan rekening bank seseorang;
    4. hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan seseorang; dan/atau
    5. catatan yang menyangkut pribadi seseorang yang berkaitan dengan kegiatan satuan pendidikan formal dan satuan pendidikan nonformal.
  14. memorandum atau surat-surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik, yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau pengadilan;
  15. informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang-Undang.

Memahami bentuk informasi menjadi langkah awal dari aspek hukum. Untuk Pasal berita bohong atau berita tidak pasti, karya jurnalistiklah yang seharusnya menjadi jawaban. Jadi sepanjang karya jurnalistik tersebut setia pada kode etik, maka idealnya karya tersebut bebas dari jerat hukum. Namun meskipun karya jurnalistik tersebut sudah setia pada kode etik, terkadang masih saja terdapat pihak-pihak yang masih belum puas dan merasa dirugikan, sehingga terjadilah kriminalisasi atau bentuk-bentuk kekerasan lainya.

Sedangkan untuk pasal informasi dikecualikan, pasal ini juga perlu mendapatkan serius karena beberapa kasus di luar Indonesia terdapat praktek kriminalisasi jurnalis berdasarkan informasi yang dimiliki oleh jurnalis adalah informasi rahasia atau informasi dikecualikan. Contoh kasus Wa Lone dan Kyaw Soe Oo jurnalis investigasi Reuters Myanmar yang divonis penjara karena melanggar UU Rahasia Myanmar.[5]

Secara prinsip umum hak asasi manusia Prinsip-Prinsip Johannesburg secara jelas mengatakan di dalam prinsip nomor 15: Peraturan Umum tentang Pengungkapan Informasi Rahasia:
Tidak seorang pun dapat dihukum dengan alasan keamanan nasional karena pengungkapan suatu informasi jika (1) pengungkapan tersebut tidak benar-benar membahayakan dan berkemungkinan kecil membahayakan kepentingan keamanan nasional yang sah; atau (2) kepentingan publik untuk mengetahui informasi tersebut lebih besar daripada bahaya yang ditimbulkan oleh pengungkapannya.[6]

Dengan demikian, atas dasar kepentingan umum yang sah maka pembatasan terkait dengan informasi rahasia harus dikesampingkan.

  1. Proses pengambilan informasi

Setelah memahami bentuk informasi, aspek hukum yang harus juga dipahami adalah terkait dengan bagaimana jurnalis melakukan proses pengambilan data atau informasi.

UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik:

Pasal 30

  • Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apapun.

Pasal 31

  • Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik orang lain

Pasal 32

(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.

Dalam pasal-pasal tersebut terdapat larangan bagi setiap orang untuk melakukan akses komputer atau system elektronik orang lain tanpa ijin atau secara melanggar hukum melanggar hukum. Begitu juga dengan intersepsi dan pemindahan informasi elektronik.

  1. Perlindungan narasumber

Fenomena kriminalisasi terhadap narasumber sangat berbahaya bagi kebebasan pers dan bisa dianggap sebagai intervensi terhadap independensi ruang redaksi. Sebab, narasumber bisa gamang dan takut dalam membeberkan pernyataan kritis terhadap isu sosial-politik. Akibatnya, publik bisa kehilangan akses pada informasi yang mendalam, karena narasumber sudah melakukan sensor mandiri pada pernyataannya. Sehingga publik tak punya lagi referensi informasi yang kuat.

Maraknya kriminalisasi narasumber, selain menyebabkan narasumber melakukan swasensor terhadap pernyataannya, juga menimbulkan masalah baru antara narasumber dengan media. Media dan narasumber seringkali saling berusaha lepas dari tanggungjawab dalam menghadapi tuntutan hukum. Media merasa tidak bertanggungjawab terhadap pernyataan narasumber dengan alasan sudah berimbang, berita akurat dan sesuai pernyataan narasumber, namun disisi lain, narasumber merasa pernyataannya sudah melewati proses editing yang panjang sebelum diterbitkan menjadi berita.

Contoh kasus: Pelaporan Aris Budiman terhadap Majalah Tempo, Inilah.com dan Narasumber Kompas TV Donal Fariz Aktivis Anti Korupsi.

Setelah Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi Aris Budiman melaporkan Novel Baswedan, kini Aris Budiman juga melaporkan tiga media (Majalah Tempo, Narasumber Kompas TV dan inilah.com) ke Polda Metro Jaya pada 5 September 2017. Namun bukan hanya Aris Budiman yang melaporkan media-media tersebut ke pihak kepolisian, tapi mantan Wakil Direktur Kriminal Khusus Mabes Polri juga ikut melaporkan Tempo Media Group dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Dari tiga karya jurnalistik yang dilaporkan oleh Aris Budiman, dua diantaranya Dewan Pers telah mengambil sikap, Pertama menyatakan artikel-artikel yang dimuat oleh Majalah Tempo mengenai Aris Budiman adalah karya jurnalistik sehingga penyelesaiannya dilakukan di Dewan Pers sebagaimana Fungsi Dewan Pers antara lain mengawasi pelaksanaan kode etik jurnalistik Pasal 15 ayat 2 huruf a Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Dewan Pers Juga menyatakan artikel yang dimuat Majalah Tempo menggunakan sumber-sumber yang kredibel, berimbang dan tidak menghakimi, maka tidak melanggar kode etik. Kedua, berdasarkan surat Dewan Pers nomor 591/DP/K/X/2017 menyatakan Narasumber pada acara Talkshow Aiman yang ditayangkan TV Kompas adalah produk jurnalistik yang dilindungi undang-undang. Para narasumber yang diwawancarai dan bicara dalam hal tersebut dipilih dan diketahui oleh pemimpin redaksi/penanggung jawab pemberitaan. Dan semua yang disampaikan narasumber dan kemudian ditayangkan melalui siaran TV dalam acara seperti itu sepenuhnya adalah tanggungjawab pemimpin redaksi/penanggung jawab TV Kompas.

Hukum lain yang sering menjerat jurnalis dan media:

  • Pencemaran nama baik, pasal 310 ayat 1 dan 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

(1) Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

(2) Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

  • Penghinaan, pasal 311 KUHP.

“Barangsiapa melakukan kejahatan menista atau menista dengan tulisan, dalam hal ia diizinkan untuk membuktikan dan jika tuduhan itu dilakukannya sedang diketahuinya tidak benar, dihukum karena salah memfitnah dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.”

  • Pencemaran nama baik dalam ranah digital, diatur pasal 27 ayat (3) Undang-Undang RI No. 19 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Ujaran kebencian dalam ranah digital, pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE.

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Selain pasal pidana terdapat juga pasal-pasal penghinaan di KUHPerdata. yakni Pasal 1365, dan 1372 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijke Wetboek).  Pasal 1365 mengatur tentang perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi pihak lain. Sedangkan Pasal 1372 secara khusus mengatur perbuatan melawan hukum karena penghinaan.

Pasal 1365

Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut

Pasal 1372

Tuntutan perdata tentang hal penghinaan diajukan untuk memperoleh penggantian kerugian serta pemulihan kehormatan dan nama baik. Dalam menilai satu sama lain, hakim harus memperhatikan kasar atau tidaknya penghinaan, begitu pula pangkat, kedudukan dan kemampuan kedua belah pihak dan keadaan.

Kedua pasal ini menitikberatkan pada dua hal: unsur perbuatan melawan hukum, termasuk penghinaan, dan timbulnya kerugian dari upaya melawan hukum tersebut. Khusus mengenai upaya melawan hukum karena penghinaan, ada ketentuan berkaitan dengan kasar atau tidaknya penghinaan itu. Hakim di persidangan yang akan menilai kasar atau tidaknya penghinaan.

Pers harus mampu membantah produk jurnalistiknya tidak memenuhi kedua unsur tersebut. Bantahan terhadap unsur melawan hukum, khususnya penghinaan, dapat dilakukan dengan menunjukkan bahwa pemberitaan didasarkan pada bukti dan fakta yang valid, dan telah terkonfirmasi ke berbagai sumber.

Untuk meminimalkan risiko tuduhan penghinaan, pemberitaan oleh pers harus memuat uraian penjelasan yang komprehensif berkaitan dengan keterlibatan seseorang atau lembaga dalam lingkaran suatu kasus. Hindari materi pemberitaan yang sifatnya langsung menuduh.

Setiap uraian keterlibatan seseorang atau lembaga, harus disertai dengan data-data yang terverifikasi. Sehingga, uraian itu memiliki dasar kuat yang mampu membuktikan sejauh mana keterlibatan orang atau lembaga. Hindari keterangan yang hanya berdasarkan satu sumber ketika menjelaskan keterlibatan ini.

Dasar hukum tersebut rentan digunakan untuk mengkriminalisasi ataupun menggugat pers. Jurnalis/media perlu mengetahui muatan-muatan pada pasal-pasal tersebut untuk meminimalkan risiko jerat hukum pidana. Berikut ini sejumlah cara untuk meminimalkan risiko hukum itu:

  1. Melakukan legal review untuk memastikan risiko hukum yang kemungkinan akan muncul apabila berita dimuat. Proses legal review mencakup di antaranya penilaian terhadap risiko potensi tuduhan pencemaran nama baik, berita bohong, hingga penilaian risiko dokumen yang diperoleh jurnalis.
  2. Melakukan pemberitaan secara berimbang. Artinya pers harus melakukan konfirmasi kepada semua pihak yang berkepentingan dan berkaitan dengan berita. Kepada pihak yang diduga terlibat, baik secara langsung maupun tidak langsung dalam lingkaran kasus, harus dikonfirmasi.

Upaya konfirmasi tak cukup dengan menghubungi narasumber tersebut via telepon maupun kiriman pesan melalui telepon seluler. Jurnalis harus berupaya keras untuk bisa menemui narasumber ini secara langsung, tatap muka. Jika berbagai upaya belum membuahkan konfirmasi, jurnalis harus mengirimkan surat permohonan wawancara secara resmi. Surat ini bisa menjadi bukti upaya maksimal untuk mendapatkan konfirmasi dari narasumber yang terkait dengan peliputan.

  1. Menggunakan frasa “diduga” di setiap bagian berita yang menjelaskan adanya keterlibatan orang atau lembaga dalam peristiwa. Frasa “diduga” penting dicantumkan meski berita telah berdasarkan fakta dan bukti yang kuat. Tujuannya untuk memenuhi asas praduga tak bersalah. Sekuat apa pun fakta dan bukti yang menjadi bahan berita, selama belum ada putusan hakim persidangan yang berkekuatan hukum tetap, maka pemberitaan wajib mencantumkan frasa “diduga”.
  2. Bila memperoleh bukti berupa data dalam bentuk, dokumen, video, foto , dan lainnya, jurnalis harus memverifikasinya. Jurnalis harus memastikan kesahihan dokumen yang ia pegang
Menyelesaikan sengketa jurnalistik

Sebuah berita atau karya jurnalistik bukanlah sebuah karya yang pasti tidak memiliki salah atau cacat sedikitpun. Terdapat kemungkinan kekhilafan ataupun kesalahan-kesalahan kecil yang terkadang tidak disadari oleh media. Oleh karenya terdapat mekanisme penyelesaian sengketa jurnalistik di Dewan Pers.

Penyelesaian sengketa pers di Dewan Pers diawali dengan pengaduan dari pihak yang merasa keberatan atas pemberitaan. Pengaduan harus jelas menyebutkan bagian pemberitaan yang menjadi objek keberatan. Setelah pengaduan diterima, Dewan Pers mengundang para pihak, pengadu dan pers yang diadukan, untuk melakukan klarifikasi.

Pada tahap klarifikasi, pers yang diadukan berkesempatan untuk menyampaikan data-data pendukung yang menjadi landasan berita. Pers yang diadukan juga wajib menunjukkan bukti upaya konfirmasi ke narasumber, khususnya narasumber yang merasa tertuduh dalam berita.

Pemimpin redaksi atau penanggung jawab redaksi harus berkoordinasi dengan Dewan Pers jika ada laporan ke kepolisian dan gugatan perdata. Redaksi bisa mengajukan permohonan perlindungan kepada Dewan Pers agar memberikan pernyataan resmi bahwa permasalahan yang menyangkut produk jurnalistik merupakan ranah Dewan Pers. Sehingga, sengketa pers diselesaikan lewat mekanisme penyelesaian di Dewan Pers, bukan di kepolisan dan pengadilan.

Berikut adalah peraturan dan perjanjian Kerjasama antar lembaga yang biasa digunakan melakukan advokasi: Nota Kesepahaman Dewan Pers dengan Kepolisian Republik Indonesia, Nota Kesepahaman Dewan Pers dengan Kejaksaan Republik Indonesia, Nota Kesepahaman Dewan Pers dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban,[7] Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 13 tahun 2008 tentang Saksi Ahli, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan masih banyak lagi regulasi-regulasi yang bisa digunakan untuk menjadi dasar hukum pembelaan kasus pers.

 

[1] Hari Wiryawan, Dasar-Dasar Hukum media, Yogyakarta, Pustaka Pelajar, 2007, h 173

[2] Bayu Wicaksono, Hasil Eksaminasi Publik: Perkara Perdata Soeharto Vs Time Inc, Jakarta, Lembaga Bantuan Hukum Pers, 2008.

[3] Bayu Wicaksono, Hasil Eksaminasi Publik: Perkara Perdata Soeharto Vs Time Inc, Jakarta, Lembaga Bantuan Hukum Pers, 2008.

[4] Qaris Tajudin dkk, Jejak Panjang Investigasi Bersama Tempo, Tempo Institute.

[5] https://www.abc.net.au/indonesian/2018-09-03/jurnalis-reuters-dipenjara-di-myanmar/10196474

[6] https://kajiankomnasham.wordpress.com/2012/03/15/prinsip-prinsip-johannesburg/

[7] https://dewanpers.or.id/kebijakan/kesepahaman

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *