LBH Pers dalam memberikan Bantuan Hukum, merujuk pada Undang-undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan ketentuan lainnya sepanjang menyangkut ketenagakerjaan. Dalam hal penerima Bantuan Hukum terdapat karakteristik tersendiri, berbeda dengan Pemberi Bantuan Hukum lainya. Dimana penerima bantuan hukum merupakan Pekerja/buruh media, misalnya sebagai wartawan, contributor, Stranger, bagian administrasi sepanjang pekerja/buruh tersebut bekerja di perusahaan media/pers sehingga ini yang membedakan ruang lingkup penerima bantuan hukum. Pada praktiknya yang kami sering lakukan sebelum melakukan pendampingan hukum. Kami memastikan pada saat konsultasi pokok permasalahan terkait ketenagakerjaan bukan kasus perdata biasa, sehingga nantinya penerima bantuan hukum dapat kami tangani sepenuhnya.
Untuk kasus ketenagakerjaan sendiri kami menerapkan dua cara penanganan, pertama, didampingi langsung oleh tim lawyer dan kedua, menggunakan mekanisme ghost lawyer atau lawyer bayangan, dimana mekanisme ini kami gunakan jika penerima bantuan hukum belum memenuhi syarat untuk didampingi langsung namun seluruh pemberkasan baik non-litigasi hingga litigas kami yang menyiapkan.