bt_bb_section_bottom_section_coverage_image

Hak Informasi

January 6, 2023by Admin0

Negara menjamin hak warga atas informasi melalui konstitusi dan ditegaskan pada UU 14/2008 Tentang KIP.

LBH Pers dalam memberikan bantuan hukum, merujuk pada Undang-undang No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Karakteristik dalam pendampingan hukum berbeda dengan fokus isu lainya karena ada Lembaga tersendiri yang bersifat ajudikasi untuk menilai apakah informasi tersebut merupakan informasi publik atau bukan. Pada praktiknya yang sering kami lakukan adalah meminta informasi public pada Lembaga negara tertentu karena tiap Lembaga Negara jarang mempublis informasi kepada masyarakat sehingga informasi yang seharusnya dibuka akan tetapi tidak dibuka ke public, misalanya permintaan data hak guna usaha (HGU), data penggunaan barang dan jasa untuk kentingan peliputan pada suatu instansi atau perusahaan sehingga terhadap penerima bantuan hukum meminta kepada kami untuk melakukan pendampingan dan pembelaan di Komisi Informasi Publik sepanjang informasi yang dimintakan relevan dengan issu kami

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *