bt_bb_section_bottom_section_coverage_image

Ekspresi

January 6, 2023by Admin0

Kebebasan berekspresi merupakan hak asasi manusia yang dijamin konstitusi dan instrumen hukum internasional.

Salah satu tujuan LBH Pers adalah untuk memperjuangkan demokrasi di Indonesia, yang di dalamnya juga hak atas kebebasan berekspresi. Dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya memberikan bantuan hukum, di mana jika merujuk pada  Undang-undang No. 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum, Pasal 1 angka 1 menyebutkan Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum. Dalam hal ini penerima bantuan hukum adalah masyarakat yang berfokus pada penjaminan hak-hak dasar yang telah dijamin oleh Konstitusi yaitu hak untuk berserikat, Hak untuk berkumpul dan Hak untuk menyampaikan pendapat, hal tersebut telah tertuang dalam UUD 1945 Pasal 28E ayat 3.

Pada implementasinya dalam pemberian bantuan hukum LBH Pers sering melakukan pendampingan hukum baik itu kasus-kasus berupa kriminalisasi dikarena pencemaran nama baik, adanya kebocoran data pribadi, perlindungan terhadap konsumen yang dikriminalisasi, adanya pemblokiran situs web dan adanya upaya peretasan sepanjang kasus-kasus tersebut menyangkut isu publik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *