Our Blog

Specialising in the diagnosis, treatment and monitoring of mental health disorders.
bt_bb_section_bottom_section_coverage_image
Menjawab Kebuntuan Badan Hukum Sebagai Prasyarat Perlindungan Lembaga Pers Mahasiswa

Diskusi perlindungan Pers Mahasiswa seringkali buntu dengan apakah lembaga pers mahasiswa merupakan lembaga yang sah dan dilindungi oleh UU Pers atau tidak. Terkait badan hukum, hal tersebut memang diatur di dalam UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers khususnya pada Pasal (9) yang berbunyi “Setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia” dengan penjelasan pasal...

Kenapa Penting Membela Pers Mahasiswa

Layaknya pers mainstream, pers mahasiswa juga mengalami penyempitan ruang-ruang demokrasi baik itu di dalam kampus maupun di luar kampus. Hal ini diperpara dengan tidak adanya regulasi khusus pers yang melindungi mereka, meskipun beberapa karya jurnalistik mereka terkadang bisa lebih baik dari pada pers mainstream. Dalam pengalaman LBH Pers melakukan advokasi pers, Pers mahasiswa termasuk 2...

Perlindungan Hukum Jurnalisme Investigasi

Pasal 28f UUD 1945 Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.** ) Kepentingan umum dan jurnalisme investigasi Bunyi pasal tersebut merupakan landasan dasar kebebasan pers Indonesia. Pasal tersebut juga tercantum...

Bagaimana Kampus Seharusnya Bertindak atas Pemberitaan Kasus Kekerasan Seksual oleh Pers Mahasiswa

“Dalam melaksanakan profesinya, wartawan mendapatkan perlindungan hukum” Begitulah amanat yang termaktub pada Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers (“UU Pers”). Imunitas jurnalis pada pasal tersebut berlaku bagi setiap entitas yang melakukan kerja-kerja jurnalistik, termasuk namun tidak terbatas pada Pers Mahasiswa. Meskipun bukan merupakan badan hukum sebagaimana ketentuan dari perusahaan pers yang disebutkan...

LBH Pers dalam memberikan Bantuan Hukum, merujuk pada Undang-undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan ketentuan lainnya sepanjang menyangkut ketenagakerjaan. Dalam hal penerima Bantuan Hukum terdapat karakteristik tersendiri, berbeda dengan Pemberi Bantuan Hukum lainya.  Dimana penerima bantuan hukum merupakan Pekerja/buruh media, misalnya sebagai wartawan, contributor, Stranger, bagian administrasi sepanjang pekerja/buruh tersebut bekerja di perusahaan...

Negara menjamin hak warga atas informasi melalui konstitusi dan ditegaskan pada UU 14/2008 Tentang KIP. LBH Pers dalam memberikan bantuan hukum, merujuk pada Undang-undang No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Karakteristik dalam pendampingan hukum berbeda dengan fokus isu lainya karena ada Lembaga tersendiri yang bersifat ajudikasi untuk menilai apakah informasi tersebut merupakan informasi...

Pers

January 6, 2023by Admin0

Pers  memiliki peran dan fungsi yang penting dalam kehidupan bernegara dan sekaligus sebagai salah satu pilar demokrasi. LBH Pers dalam memberikan Bantuan Hukum, merujuk pada Undang-undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers karena penting dalam melakukan pendampingan atau pembelaan kedudukan Penerima Bantuan Hukum telah jelas, apakah ia sebagai Korporasi (perusahaan media), Wartawan dan Narasumber. Dalam...

Ekspresi

January 6, 2023by Admin0

Kebebasan berekspresi merupakan hak asasi manusia yang dijamin konstitusi dan instrumen hukum internasional. Salah satu tujuan LBH Pers adalah untuk memperjuangkan demokrasi di Indonesia, yang di dalamnya juga hak atas kebebasan berekspresi. Dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya memberikan bantuan hukum, di mana jika merujuk pada  Undang-undang No. 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum, Pasal...